Translate

Monday, April 10, 2017

Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

A. Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


1. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak, adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia, bersifat universal tanpa melihat status kewarnegaraan. Sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan.
Kewajiban, adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
2. Jenis-jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia

- Hak atas kewarganegaraan. (Pasal 26 ayat 1 dan 2)
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. (Pasal 27 ayat 1)
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (Pasal 27 ayat 2)
- Hak dan kewajiban bela negara. (Pasal 27 ayat 3)
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. (Pasal 28)
- Kemerdekaan memeluk agama. (Pasal 29 ayat 1 dan 2)
- Pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1 dan 2)
- Hak mendapat pendidikan. (Pasal 31 ayat 1,2 dan 3)
- Kesejahteraan sosial (Pasal 34)

B. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pelanggaran Hak, terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimna mestinya yang diteatpkan oleh undang-undang dan merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik dilakukan pemerintah maupun warga sendiri.

Pengingkaran Kewajiban, disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara yang sementara kewajibannya dilupakan. Serta rendahnya kesadaran hukum warga negara mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

C. Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Kewajiban dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Tindakan terbaik adalah mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran. Jika faktor penyebab pelanggaran tidak muncul, maka pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.



No comments:

Post a Comment