Translate

Saturday, April 8, 2017

Materi tentang Negara Kesatuan

Pada postingan  ini saya akan memberikan pembahasan mengenai poin-poin dari materi tentang Negara Kesatuan. Poin-poin pembahasan ini saya dapatkan setelah membaca BukuEdukasi.com. Semoga bermanfaat.

Materi tentang Negara Kesatuan

1. Bentuk negara kesatuan adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan terbagi menjadi dua, sentralisasi yaitu pemerintahan yang terpusat penuh dan desentralisasi yaitu pemerintahan yang didistribusikan ke daerah-daerah. Akan tetapi, kekuasaan asli tetap berada di pemerintah pusat.

2. Perbedaan bentuk negara antara UUD 1945,Konstitusi RIS, dan UUDS 1950 antara lain:
-  UUD 1945, bentuk negaranya adalah kesatuan dan sistem pemerintahannya adalah presidensial.
-        Konstitusi RIS, bentuk negaranya adalah serikat atau federal dan sistem pemerintahannya adalah parlementer.
-   UUDS 1950, bentuk negaranya adalah kesatuan dan sistem pemerintahannya adalah parlementer.

3. Pengakuan secara De facto artinya pengakuan seseorang atau suatu pihak terhadap sesuatu yang dapat dilihat sesuai dengan fakta atau kenyataan yang ada. Pengakuan secara De jure artinya pengakuan seseorang atau suatu pihak terhadap sesuatu terhadap sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan menurut hukum baik dituangkan dalam dokumen atau peraturan tertentu yang tertulis. Dengan pengakuan ini negara mendapat hak dan kewajibannya sebagai anggota maasyarakat Internasional.

4. Politik luar negeri Bebas-Aktif adalah sikap politik luar negeri yang menghendaki peramaian dunia sehingga salah satu tindakan yang dilakukan adalah mengirim pasukan perdamaian di negara-negara yang sedang berkonflik.

5. Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004,asas otonomi daerah adalah :
a.    Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
b.   Dekosentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintha pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah terntentu.
c.    Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

6. Istilah lex posteriori derogat lex priori adalah istilah hukum yang mengatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.

7. Pengertian dari :
a.  Korupsi, adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
b.    Kolusi, adalah perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui permufakatan atau kerjasama yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
c.      Nepotisme, adalah perbuatan yang mengutamakan keluarganya atau kelompoknya di atas kepentingan masyarakat dan negara.

8. Ciri-ciri bentuk pemerintahan parlementer adalah :
1.      Presiden/raja sebagai kepala negara.
2.      Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.
3.      Perdana Menteri dan menteri-menteri/kabinet dipilih oleh parlemen/DPR.
4.      Perdana Menteri dan menteri-menteri/kabinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR.

9. Ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum) adalah ajaran yang menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajara ini guna menghindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat. Dengan kata lain, hak-hak rakyat akan terlindungi.
Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1.  Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi, semua orang tunduk pada hukum).
2.      Perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi setiap warga negara.
3.   Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.


10. Demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia adalah demokrasi liberal pada kurun waktu 1950-1959. Demokrasi Terpimpin 1960-1965. Demokrasi Pancasila pada masa pemerintahan Orde Baru.

No comments:

Post a Comment