Pada
postingan ini saya akan memberikan
pembahasan mengenai poin-poin dari materi tentang Negara Kesatuan. Poin-poin
pembahasan ini saya dapatkan setelah membaca BukuEdukasi.com. Semoga
bermanfaat.
Materi
tentang Negara Kesatuan
1. Bentuk
negara kesatuan adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh pemerintah pusat.
Bentuk negara kesatuan terbagi menjadi dua, sentralisasi yaitu pemerintahan
yang terpusat penuh dan desentralisasi yaitu pemerintahan yang didistribusikan
ke daerah-daerah. Akan tetapi, kekuasaan asli tetap berada di pemerintah pusat.
2. Perbedaan bentuk negara antara UUD 1945,Konstitusi
RIS, dan UUDS 1950 antara lain:
- UUD 1945, bentuk negaranya adalah
kesatuan dan sistem pemerintahannya adalah presidensial.
- Konstitusi RIS, bentuk negaranya adalah serikat
atau federal dan sistem pemerintahannya adalah parlementer.
- UUDS 1950, bentuk negaranya adalah
kesatuan dan sistem pemerintahannya adalah parlementer.
3. Pengakuan secara De
facto artinya pengakuan seseorang atau suatu pihak terhadap sesuatu yang
dapat dilihat sesuai dengan fakta atau kenyataan yang ada. Pengakuan secara De jure artinya pengakuan seseorang atau
suatu pihak terhadap sesuatu terhadap sahnya suatu negara berdasarkan
pertimbangan menurut hukum baik dituangkan dalam dokumen atau peraturan
tertentu yang tertulis. Dengan pengakuan ini negara mendapat hak dan kewajibannya
sebagai anggota maasyarakat Internasional.
4. Politik luar negeri Bebas-Aktif adalah sikap politik
luar negeri yang menghendaki peramaian dunia sehingga salah satu tindakan yang
dilakukan adalah mengirim pasukan perdamaian di negara-negara yang sedang
berkonflik.
5. Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004,asas otonomi daerah
adalah :
a. Desentralisasi, yaitu penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
b. Dekosentrasi, yaitu pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintha pusat
dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah terntentu.
c. Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari
pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu.
6. Istilah lex
posteriori derogat lex priori adalah istilah hukum yang mengatakan bahwa
Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan
lama.
7. Pengertian dari :
a. Korupsi, adalah tindakan yang dilakukan
oleh setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau
perekonomian negara.
b. Kolusi, adalah perbuatan melawan hukum untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui permufakatan atau kerjasama
yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
c. Nepotisme, adalah perbuatan yang
mengutamakan keluarganya atau kelompoknya di atas kepentingan masyarakat dan
negara.
8. Ciri-ciri bentuk pemerintahan parlementer adalah :
1.
Presiden/raja sebagai kepala negara.
2.
Perdana Menteri sebagai kepala
pemerintahan.
3.
Perdana Menteri dan
menteri-menteri/kabinet dipilih oleh parlemen/DPR.
4.
Perdana Menteri dan
menteri-menteri/kabinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR.
9. Ajaran Rule of
Law (kekuasaan hukum) adalah ajaran yang menegaskan bahwa yang berdaulat
dalam suatu negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun penguasa
wajib tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajara ini guna menghindarkan tindakan
sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat. Dengan kata lain, hak-hak rakyat akan
terlindungi.
Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum
menempati kedudukan tertinggi, semua orang tunduk pada hukum).
2.
Perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi
setiap warga negara.
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh
Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
10. Demokrasi
yang pernah diterapkan di Indonesia adalah demokrasi liberal pada kurun waktu
1950-1959. Demokrasi Terpimpin 1960-1965. Demokrasi Pancasila pada masa
pemerintahan Orde Baru.
No comments:
Post a Comment